Artikel
Pemeritah Desa Tonggondoa melakukan rapat laporan pertanggung jawaban APBDesa tahun 2020
Diera reformasi pengelolaan keuangan desa sudah mengalami berbagai perubahan regulasi dari waktu ke waktu. Hal ini dibuktikan dengan perubahan-perubahan peraturan menteri dalam negri tentang pengelolaan keuangan desa. Perubahan tersebut merupakan upaya pemerintah pusat untuk mengaplikasikan asas pengelolaan keuangan desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.
Pada hari Kamis 07 Januari 2021, dilaksanakan rapat laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tahun 2020 yang dihadiri oleh Camat Palibelo Bpk Drs. DARWIS, BABINSA, BABUNKANTIBMAS, BPD, Perangkat Desa, Ketua Rt/Rw, Kader PKK, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
Laporan pertanggung jawaban realisasi tersebut sebagai laporan realisasi dari kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa selama 1 (satu) tahun anggaran. Laporan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
Pemerintah Desa Tonggondoa telah melakukan kewajibannya melakukan laporan pertanggung jawaban didepan masyarakat Desa Tonggondoa.
Bapak Kepala Desa Tonggondoa menyampaikan kepada masyarakat dan para tokoh-tokoh bahwa anggaran yang diperoleh oleh desa baik ADD maupun DDA sebesar Rp. 1.107.051.000 dan pada saat ini saldl yang ada direkening desa sebesar Rp.0,000 artinya program yang tertuang di APBDesa Tonggondoa tahun 2020 telah terrealisasikan.
Berhubung negri kita sedsng dilanda wabah pandemi covid-19, banyak mprogram-program yang dialihkan. Program pembangunan, pembinaan dan pemerintahan dialihkan me program pemberdayaan untuk BLT covid-19 sehingga Kepala Desa Tonggondoa Bpk GUFRAN, S.Sos berupaya melobi dan menjemput program-program di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi, alhasil beliau mampj menghadirka program-program dari pemerintah provinsi sebanyak 4 program di antaranya:
1. Kegiatan pembangunan talud saluran irigasi
2. Peningkatan jalan lingkar gang desa/lapen
3. Jalan usaha tani/jalan lingkar
4. Rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH)
Laporn etanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDeaa disampaikan kepada Bupat/Walikota melalui Camat. Dan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setalah akhir tahun anggaran berkenaan.