Artikel
Musyawarah Desa (Musdes) penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2021
Rabu tanggal 17 februari 2021 Pemerintah Desa Tonggondoa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2021. Yang ikut hadir dalam Musywarah Desa yakni BPD Desa Tonggondoa, aparat pemerintah Desa Tonggondoa, ketua Rt&Rw serta masyrakat Desa Tonggondoa.
Kegiatan tersebut dalam rangka menentukan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) tahun 2021, yang mengacu pada peraturan mentri keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa.
Dalam sambutannya Bpk Kepala Desa menyampaikan bahwa alokasi BLT Dana Desa tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020, pada penerimaan BLT Dana Desa tahun 2021 pemdes Tonggondoa mencoba melakukan penerapan yang berbeda yakni dengan memberikan BLT Dana Desa dengan 2 tahap, yakni tahap pertama sebanyak 50 keluarga selama 6 bulan dan 50 keluarga yang berbeda lagi selama 6 bulan terakhir, dengan tujuan agar seluruh masyarakat Desa Tonggondoa yang tidak mampu dapat menerima BLT Dana Desa.
Dalam kesempatan ini, Musyawarah Desa berhasil menyepakati:
1. Anggaran BLT Dana Desa tahun 2021 Desa Tonggondoa sebesar Rp. 809.373.000
2. Menetapkan 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa
3. Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000/bulan perkeluarga
Adapun hasil dari Musyawarah Desa (Musdes) tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan Kepala Desa Tonggondoa tentang pemberian BLT Dana Desa kepada keluarga miskin tahun 2021.